RAHN
Rahn atau gadai adalah kegiatan menggadaikan barang sebagai jaminan utang. Dalam Islam, rahn merupakan akad yang sesuai dengan prinsip Islami. Dalam transaksi rahn, pemilik aset memberikan barangnya sebagai jaminan kepada pemberi…
Rahn atau gadai adalah kegiatan menggadaikan barang sebagai jaminan utang. Dalam Islam, rahn merupakan akad yang sesuai dengan prinsip Islami. Dalam transaksi rahn, pemilik aset memberikan barangnya sebagai jaminan kepada pemberi…
Ijarah adalah akad sewa-menyewa barang atau jasa dengan pembayaran sewa atau upah dalam jangka waktu tertentu. Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-‘Ajr, yang berarti “imbalan”. Akad Ijarah juga dapat…
Istishna adalah akad jual beli dalam ekonomi syariah yang mengatur pemesanan pembuatan barang tertentu sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan penjual. Berikut ini adalah beberapa hal…
Mudharabah (Qiradh) adalah penyerahan harta dari shahib al-maal (pemilik modal/dana) kepada mudharib (pengelola dana) sebagai modal usaha, sedangkan keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati. Apabila ada…
Sabtu, 17 Jumadil Awal 1447 H bertepatan dengan kegiatan tasyakuran milad KSPP Syariah BMT Hasanah ke 14 tahun yang diselenggarakan di kantor pusat Jl. Raya Ponorogo – Siman Km. 8…