Istishna adalah akad jual beli dalam ekonomi syariah yang mengatur pemesanan pembuatan barang tertentu sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan penjual.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai akad istishna:

  • Dalam akad istishna, penjual akan membuatkan atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan. 
  • Akad istishna sering digunakan untuk pembiayaan manufaktur, seperti konstruksi, pembangunan rumah, dan gedung. 
  • Akad istishna memiliki beberapa kelebihan, di antaranya barang yang dipesan dapat disesuaikan dengan keinginan pembeli. 
  • Sistem angsuran istishna, pembayaran dapat dilakukan secara cicilan, di muka, atau ditangguhkan sesuai kesepakatan.

Prosedur:

  • Foto copy identitas diri suami dan istri/wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Jaminan
  • Surat pernyataan dari pemilik jaminan