RAHN
Rahn atau gadai adalah kegiatan menggadaikan barang sebagai jaminan utang. Dalam Islam, rahn merupakan akad yang sesuai dengan prinsip Islami. Dalam transaksi rahn, pemilik aset memberikan barangnya sebagai jaminan kepada pemberi…
Rahn atau gadai adalah kegiatan menggadaikan barang sebagai jaminan utang. Dalam Islam, rahn merupakan akad yang sesuai dengan prinsip Islami. Dalam transaksi rahn, pemilik aset memberikan barangnya sebagai jaminan kepada pemberi…
Ijarah adalah akad sewa-menyewa barang atau jasa dengan pembayaran sewa atau upah dalam jangka waktu tertentu. Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-‘Ajr, yang berarti “imbalan”. Akad Ijarah juga dapat…
Istishna adalah akad jual beli dalam ekonomi syariah yang mengatur pemesanan pembuatan barang tertentu sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang disepakati antara pemesan dan penjual. Berikut ini adalah beberapa hal…
Mudharabah (Qiradh) adalah penyerahan harta dari shahib al-maal (pemilik modal/dana) kepada mudharib (pengelola dana) sebagai modal usaha, sedangkan keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati. Apabila ada…
Dalam pembiayaan syariah, akad salam adalah perjanjian jual beli di mana pembayaran dilakukan di awal, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Akad salam merupakan salah satu akad yang digunakan dalam transaksi…
Hawalah adalah istilah dalam syariah yang berarti pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain. Kata hawalah berasal dari kata tahawwul yang berarti berpindah atau tahwil yang berarti pengalihan. Prosedur:
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan [margin) yang disepakati oleh penjual (BMT) dan pembeli (Anggota). Anggota menyepakati harga jual dengan jangka waktu angsuran yang…
Akad wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil (al-wakil), yang mengatur pelimpahan kekuasaan dari pemberi kuasa kepada wakil. Prosedur:
Selasa, 03 Desember 2024 telah berkunjung dari yayasan Baiturrahman dan STAIN-NIM Yatim Mandiri yang diwakili oleh Bapak Sudoto dan Bapak Bachtiar H di kantor KSPPS BMT Hasanah. Kunjungan tersebut memiliki…