Hawalah adalah istilah dalam syariah yang berarti pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain. Kata hawalah berasal dari kata tahawwul yang berarti berpindah atau tahwil yang berarti pengalihan.

Prosedur:

  • Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
  • Foto copy Kartu Kerluarga
  • Foto copy Jaminan
  • Surat pernyataan dari pemilik jaminan