
Hawalah adalah istilah dalam syariah yang berarti pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain. Kata hawalah berasal dari kata tahawwul yang berarti berpindah atau tahwil yang berarti pengalihan.
Prosedur:
- Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
- Foto copy Kartu Kerluarga
- Foto copy Jaminan
- Surat pernyataan dari pemilik jaminan