Ijarah adalah akad sewa-menyewa barang atau jasa dengan pembayaran sewa atau upah dalam jangka waktu tertentu. Istilah ijarah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-‘Ajr, yang berarti “imbalan”. Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.

Prosedur:

  • Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
  • Foto copy Kartu Kerluarga
  • Foto copy Jaminan
  • Surat pernyataan dari pemilik jaminan