Mudharabah (Qiradh) adalah penyerahan harta dari shahib al-maal (pemilik modal/dana) kepada mudharib (pengelola dana) sebagai modal usaha, sedangkan keuntungannya dibagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.
Apabila ada akad mudharabah tidak mendapatkan laba sama sekali atau mengalami kerugian, maka Mudharib (pengelola dana) tidak berhak diberi upah atas usahanya, dan Shahib al-Maal (pemilik dana) tidak berhak menuntut kerugian kepada mudharib. Demikin ini jika kerugian tidak disebabkan kelalaian dari pihak mudharib.
Porsi bagi hasil harus disepakati secara jelas dan tertulis sebelum usaha dimulai. Kesepakatan ini biasanya melibatkan persentase tertentu dari keuntungan, misalnya 70:30, di mana 70% untuk pemodal dan 30% untuk pengelola. tentunya persentase keuntungan diambil berdasarkan perolehan pendapatan yang disajikan dalam pelaporan keuangan.
Prosedur:
- Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
- Foto copy Kartu Kerluarga
- Foto copy Jaminan
- Surat pernyataan dari pemilik jaminan
- Spesifikasi dan keterangan terkait usaha


