MURABAHAH
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan [margin) yang disepakati oleh penjual (BMT) dan pembeli (Anggota). Anggota menyepakati harga jual dengan jangka waktu angsuran yang…
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan [margin) yang disepakati oleh penjual (BMT) dan pembeli (Anggota). Anggota menyepakati harga jual dengan jangka waktu angsuran yang…
Akad wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil (al-wakil), yang mengatur pelimpahan kekuasaan dari pemberi kuasa kepada wakil. Prosedur:
Selasa, 03 Desember 2024 telah berkunjung dari yayasan Baiturrahman dan STAIN-NIM Yatim Mandiri yang diwakili oleh Bapak Sudoto dan Bapak Bachtiar H di kantor KSPPS BMT Hasanah. Kunjungan tersebut memiliki…
Menghadirkan Kemakmuran Untuk Bersama… Dengan rasa syukur, perhelatan milad bersama dan family gathering BMT Hasanah, Surya Sambit, Hasna Mart, FrozenMu sawoo dan frozen Bungkal terlaksana dengan khidmat dan meriah. Dengan…
Jumat, 08 Nopember 2024. Kegiatan Gerakan Cinta Masjid BMT Hasanah di Masjid Dzin Nurroin, Desa Genengan Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo. “Barang siapa yang mengeluarkan kotoran dari masjid maka Allah…
Gerakan Cinta Masjid yang kerap disebut GCM ini telah dilaksanakan oleh KSPPS BMT Hasanah sejak 12 tahun silam, sekitar 576 kali kegiatan ini telah dilakukan sampai sekarang. Hari ini Jumat,…