Sabtu, 17 Jumadil Awal 1447 H bertepatan dengan kegiatan tasyakuran milad KSPP Syariah BMT Hasanah ke 14 tahun yang diselenggarakan di kantor pusat Jl. Raya Ponorogo – Siman Km. 8 Jabung, Mlarak, Ponorogo. Angka 14 bukanlah angka yang sedikit, namun bukan juga umur yang masih muda. Masih banyak sekali proses yang harus dijalani, tantangan yang harus dihadapi dalam perjalanan untuk terus meningkatkan KSPP Syariah BMT Hasanah mencapai tujuan, visi, dan misi yang diinginkan.

Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang sehat, berkualitas, dan memenuhi harapan umat merupakan salah satu latarbelakang pendirian KSPP Syariah BMT Hasanah. Dimana diharapkan KSPP Syariah BMT Hasanah menjadi tujuan pertama dan yang utama bagi Anggota dalam memenuhi kebutuhan primer, kebutuhan modal, jasa dan kebutuhan lainnya dengan prinsip syariah.

Dihadapan Anggota KSPP Syariah BMT Hasanah, dan para undangan yang terdiri dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sambit, Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Sambit, Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Sambit, Pimpinan Cabang Nasyiyatul Aisyiyah (PCNA) Sambit, serta perwakilan dari Amal Usaha Muhammdiyah (AUM) yang ada di Sambit, Bapak Sulistio selaku Ketua Pengurus dalam sambutannya menegaskan kembali bahwa setiap transaksi yang dilakukan harus berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu pentingnya bagi Pengurus, Pengawas, Pengelola, dan Anggota untuk terus belajar terkait perkembangan akad – akad syariah dan menerapkannya dalam kegiatan muamalah terutama dalam pengelolaan KSPP Syariah BMT Hasanah.

Ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas bahwa Koperasi Syariah dianggap sama saja dengan Koperasi Konvensional, hanya karena sama sama terdapat tambahan dari pinjaman atau pembiayaannya. Hal tersebut terjadi karena mereka kurang paham terkait akad akad syariah, dimana pembiayaan syariah terdapat tambahan karena adanya laba atau margin dari akad murabahah, terdapat ujroh dalam akad ijarah, dan terdapat bagi hasil dalam akad mudharabah. Selain itu prosedur pembiayaan yang jelas berbeda antara pembiayaan akad syariah dengan pinjaman konvensional.

Karena itu pentingnya Pengurus, Pengawas, Pengelola dan Anggota untuk selalu memperbaiki ilmu tentang akad akad syariah sehingga dapat menularkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat luas agar terhindar dari transaksi riba, dan menghalau terhadap maraknya praktik yang merugikan masyarakat seperti judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol).

Sebagai penutup, Beliau menyampaikan bahwa KSPP Syariah BMT Hasanah hadir untuk menyejahterahkan Anggota dan mampu menjadi solusi ekonomi umat melalui sistem keuangan berbasis syariah. Oleh sebab itu KSPP Syariah BMT Hasanah harus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan dan pengembangan usahanya agar dapat memperluas manfaat bagi Anggota sekaligus memperkuat ekonomi syariah dimasyarakat.