Rahn atau gadai adalah kegiatan menggadaikan barang sebagai jaminan utang. Dalam Islam, rahn merupakan akad yang sesuai dengan prinsip Islami. Dalam transaksi rahn, pemilik aset memberikan barangnya sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Contoh barang yang dapat dijadikan jaminan rahn adalah emas, perhiasan, dan kendaraan. Dalam transaksi rahn, akan ditaksir barang gadai untuk menentukan besaran pembiayaan yang bisa didapat oleh anggota. 

Prosedur:

  • Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
  • Foto copy Kartu Kerluarga
  • Foto copy Jaminan
  • Surat pernyataan dari pemilik jaminan
  • Spesifikasi dan keterangan terkait barang rahn