Akad wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil (al-wakil), yang mengatur pelimpahan kekuasaan dari pemberi kuasa kepada wakil.

Prosedur:

  • Foto copy identitas diri suami dan istri/wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Jaminan
  • Surat pernyataan dari pemilik jaminan