
Akad wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil (al-wakil), yang mengatur pelimpahan kekuasaan dari pemberi kuasa kepada wakil.
Prosedur:
- Foto copy identitas diri suami dan istri/wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Jaminan
- Surat pernyataan dari pemilik jaminan
