
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan [margin) yang disepakati oleh penjual (BMT) dan pembeli (Anggota).
Anggota menyepakati harga jual dengan jangka waktu angsuran yang fleksibel. Angsuran akan dibayarkan selama jumlah bulan, dengan besaran nominal angsuran yang telah disepakati.
Prosedur:
- Foto copy identitas diri suami dan istri/wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Jaminan
- Surat pernyataan dari pemilik jaminan
