
Dalam pembiayaan syariah, akad salam adalah perjanjian jual beli di mana pembayaran dilakukan di awal, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Akad salam merupakan salah satu akad yang digunakan dalam transaksi jual beli sesuai dengan prinsip syariah.
Ketentuan Salam:
- Melaksanakan pembayaran saat perjanjian jual beli
- Penjual memiliki kewajiban berbentuk barang yang telah dibayar oleh pembeli
- Barang akan diberikan dalam tenggat waktu sesuai perjanjian
- Spesifikasi mengenai barang jelas (ukuran, jumlah, wujud) untuk menghindari kesalahpahaman
- Menyebutkan alamat tempat barang akan diterima
Prosedur:
- Foto copy identitas diri suami dan istri/Wali (KTP/SIM/Paspor, dll)
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Jaminan
- Surat pernyataan dari pemilik jaminan
- Spesifikasi barang salam